MEKANISME AKUISISI ASET
Aset pasti akan dibeli oleh Buyer,apabila Aset yang akan di Akuisisi memenuhi kriteria pembiayaan perbankan sebagai Underline Project
( SKEMA MAKING MONEY )
Skema Making Money adalah konsep dimana Aset yang akan diakuisisi dijadikan sebagai UNDERLINE PROYEK untuk perolehan kredit dengan Jaminan yang diterbitkan oleh Investor atas Collateral yang dikuasainya dan akan di Monotize/dicairkan melalui Credit Line atas dasar Cash Fund liquid / Cash Keras milik Investor dan hasil dari pencairan tersebut untuk membayar secara CASH kepada OWNER ASET.
1. Siapkan dana 1 Milyar ( untuk semua nilai Aset ) yang digunakan sebagai pembiayaan Penerbitan Jaminan berupa SKBDN sampai dengan MT 700.
2. Mengagendakan Telekonfrens antara Owner Asset dengan kami untuk penjelasan detail mekanisme Akuisisi.
3. Owner asset membuat surat resmi PENAWARAN yang ditujukan kepada Komisaris Utama INVESTOR / BUYER.
4. Investor akan membalas dengan LOI ,kemudian Owner Aset mengundang Investor untuk Survey Aset yang dimaksud.
5. Owner Asset akan mempresentasikan kondisi Aset yang akan diakuisisi.
6. Dalam presentasi Owner Aset harus menyiapkan dokumen berikut baik Soft Copy maupun Hard copy sebagai dasar analisa Investor untuk membuat harga penawaran meliputi :
a. Dokumen kepemilikan asset SHM dan PBB
b. Dokumen Pendirian Perusahaan
c. Dokumen Perijinan terkait pendirian perusahaan dan perijian operasional Aset
d. Laporan Keuangan 3 bulan terakhir
e. Laporan Pajak Tahun terakhir
f. Hasil Appraisal asset terakhir dari KJPP
7. Investor Akan menunjukkan kemampuan dananya untuk mengakuisisi asset berupa Dukungan Bank,Referensi Bank dan Bank Statement
8. Penyerahan Surat Pernyataan Kesiapan Biaya Administrasi Penerbitan Jaminan 1 Milyar
9. Investor/Buyer akan melakukan analisa harga penawaran.
10. Pertemuan antara Komisaris Utama sebagai A1 INVESTOR / BUYER dengan Pemilik /Owner Aset dengan agenda :
a. A1 INVESTOR / BUYER akan langsung melihat Asset
b. Memverifikasi dokumen yang sudah dimasukkan sebelumnya
c. Penjelasan dana yang dimiliki Investor oleh A1 INVESTOR / BUYER baik Cash Collateralnya,maupun Cash Fundnya.
d. Negosoasi Harga
e. Pembuatan Surat Penutupan Harga
11. Penandatanganan MOU
12. Penyerahan Biaya Administrasi Penerbitan Jaminan ( 1 Milyar ) oleh Owner Aset kepada Investor.
13. Penyiapan dokumen pengajuan kredit
14. INVESTOR melalui Aplikan membuat Surat Pengajuan Penerbitan Jaminan SKBDN di bank Penerbit dengan dasar Collateral milik Investor untuk tujuan pembelian asset .
15. Dan dari sisi Bank Cash Fund,BUYER mengkondisikan Quota dan tempat Cabang Bank dimana akan di lakukan Pencairan.
16. Proses Penerbitan sampai dengan Pencairan ± 21 hari sejak dokumen pengajuan kredit Lengkap
17. Hasil Pencairan digunakan untuk membayar kepada Owner Aset,dikurangi pelunasan beban hutang Owner bila ada.
KEMAMPUAN KAMI :
SEBAGAI INVESTOR : PEMEGANG CASH COLLATERAL.YANG TELAH ON SISTEM DAN TEREGISTER DI BANK INDONESIA
SEBAGAI CASH FUND : PEMILIK CASH FUND LIQUID / CASH KERAS
( Dukungan Bank,Referensi Bank dan Bank Statement,telah kami siapkan )
SKEMA MAKING MONEY
PROSES MAKING MONEY ADA PADA 2 BANK YAITU :
A. PADA SISI BANK PENERBIT ( APPLICANT )
1. Applicant adalah kepanjangan tangan dari Investor/Pemilik Collateral yang akan mengajukan proses penerbitan Instrument bank ( SKBDN Usance Akseptasi ) ke Bank Penerbit atas dasar MOU antara : Owner Aset dengan Applicant dan Beneficiary
2. Biaya 1 Milyar dipergunakan untuk proses Penerbitan Jaminan SKBDN s/d MT 700 yang alokasi biayanya meliputi sebagai berikut :
– Biaya Due Diligence dan menyiapkan Aset yang akan diakuisisi agar masuk kedalam system perbankan supaya layak untuk memperoleh kredit ( Appraisal dll ).
– Biaya KYC Owner,Perusahaan dan Asetnya.Menyiapan dokumen pengajuan penerbitan SKBDN s/d kesiapan Akseptasi di depan .
– Biaya Undertable dan Operasional
– Biaya Administrasi penerbitan.
– Biaya Tindakan perbankan mulai dari SKB,BCL,RWA s/d tindakan swift MT 700.
3. Setelah biaya sistim perbankan / SPS dibayarkan ( ± 1% ) maka Applicant akan menerbitkan Warkat / MT 752.
B. PADA SISI BANK PENERIMA ( BENEFICIARY )
1. Beneficiary adalah penerima manfaat atas penerbitan Jaminan SKBDN,dimana Beneficiary harus memiliki kemampuan untuk memonetize/mencairkan SKBDN yang diterbitkan oleh Investor/Applicant.
2. Beneficiary harus mempunyai Credit Line (CL) & siap menalangi membayar SPS (Surat Perintah Setor biaya sistem perbankan sebesar ± 1%)
Ada dua type Cradit Line yaitu :
– Credit Line Fasilitas Nasabah memperoleh Credit Line karena mendapat fasilitas
– Credit Line Equity Nasabah menempatkan sejumlah dana/equity bisa berupa cash liquid atau Collateral di perbankan
( CREDIT LINE INVESTOR BERUPA CASH LIQUID/KERAS )
3. Beneficiary dalam sekema Making Money ini adalah sekaligus Investor sebagai pemilik Cash Fund.Tetapi perusahaannya harus dengan nama yang berbeda ( missal : Applicant PT. ”X” dan Beneficiary PT. “Y” ).
4. Beneficiary akan menyiapkan Credit Linenya sampai dengan menyiapkan kuotanya dan dicabang mana SKBDN dapat dimonetize/dicairkan .
Sebagai parameter kesiapan Beneficiary :
– Credit Line Fasilitas : Bank akan mengeluarkan Surat Pemberitahuan Persetujuan Kredit ( SP2K )
– Credit Line Equity : Bank akan mengeluarkan Bank Statement
5. Sebelum MT 700 diterbitkan Bank Officer ( BO ) Beneficiary akan memverifikasi keabsahan Cash Collateralnya Applicant dan BO Applicant akan memverifikasi kesiapan Cash Fundnya beneficiary.
6. Biaya-biaya yang terkait atas penerbitan Credit line,Undertable,Administrasi dll di bank penerima menjadi tanggung jawab Beneficiary.
7. Setelah MT 700 dikirim ke bank Beneficiary maka Biaya Sistem Perbankan / SPS sebesar ± 1% harus diselesaikan / dibayarkan oleh Owner ( yang dibayarkan oleh beneficiary / investor ).
8. Apabila SPS sudah dibayarkan maka kemudian Bank Penerbit akan mengeluarkan MT 752 dan terbitlah Warkat SKBDNnya.
9. Setelah Warkat / MT 752 diterbitkan oleh applicant dana tersebut bisa dicairkan oleh Beneficiary dibank penerima dan hasilnya untuk pembayaran AKUISISI ASET secara CASH/OVER BOOKING
Setelah kedua belah pihak saling memahami,kemudian SELLER / OWNER ASET membuat surat pernyataan seperti contoh dibawah ini
_____________________________________________________________________________________________
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
Sehubungan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh INVESTOR / BUYER untuk transaksi Akuisisi aset yaitu :
A. Owner Aset harus siap membiayai Due Diligence Asetnya agar dapat dimasukkan kedalam sistem perbankan,sehingga bisa dijadikan sebagai Underline Proyek untuk mendapatkan pembiayaan / kredit dari perbankan.
B. Owner Aset harus siap bersedia membiayai Administrasi Perbankan,Undertable sampai dengan tindakan Swift MT700 pada Bank penerbit Instrumen Bank / SKBDN
C. Besarnya biaya-biaya tersebut sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milliar rupiah)
Maka saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ……………
Owner Aset : …………..
NIK : ………….
Alamat : …………(sesuai KTP terlampir)
Menyatakan bersedia membiayai biaya tersebut diatas sebesar Rp.1.000.000.000 (satu milliar rupiah) yang akan saya serahkan kepada INVESTOR / BUYER atau untuk rekening bersama.
Kami siap bersedia di survey serta memberikan dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan.
Demikian surat pertanyaan ini kami buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
……………..,……….2023
Saya yang menyatakan
Materai 10.000
________________
Owner …………..
_____________________________________________________________________________________________