REGULASI

 

REAL INVESTASI PASTI BERHASIL 100%

Bisa untuk Investasi Project Konsep.

Ekspansi Bisnis.

Modal kerja Kontraktor atau Trader

Kami bukan Lembaga Keuangan seperti Bank,Asuransi,Pasar Modal dan Fintech P2P Lending.
Kami melakukan Bisnis Pendanaan Swasta yang dananya sudah Cash Liquid dan bersifat Private Funding

Dengan kami tidak ada SPS / PROVISI

Akan tetapi Owner Project mengeluarkan biaya untuk Quesioner PT Owner Project sendiri dan Meregulasi,supaya Project tersebut benar-benar layak dan tersistem.
Jadi ketika Investasi di project apapun dana tersebut ketika kami Overbooking / geser RTGS / suntik Pendanaan kesebuah perusahaan harus di Regulasi,supaya biar aman.

karna diawasi oleh PPATK,OJK & BI

Investor/Guarantor Membangun Sistem Project biar Bankable
Mengatasi kendala dan proses terukur
Personal Guarantor yang menjamin kelancaran proses di Bank Regulator.
Investor/Personal Guarantor tidak hanya menjamin pengembalian dana,namun berfokus pada membangun sistem perbankan atas perusahaan Owner Project secara menyeluruh.
Karena perusahaan Owner Project sendiri yang akan berproses ke Bank

Penyelesaian Kendala Bank = Segala kendala dalam proses pengajuan kredit/Regulasi di Bank akan di Backup dan dilengkapi oleh pihak Personal Guarantor,menghilangkan hambatan SLIK OJK atau Rasio Hutang.

Membangun Bankability = Investor menggunakan ekuitas untuk membangun dan mensinkronkan sistem internal PT Owner Project,mengubah status Non Bankable menjadi Bankable

Jaminan Approve = Dengan Ekuitas dan sistem yang dibangun,Pendanaan project anda dijamin kami setujui setelah proses Regulasi Bank

Kepastian waktu = Efektif dana bisa digunakan maksimal 21 hari kerja Bank setelah Regulasi berjalan. (Tergantung Project apa yang dilaksanakan nantinya untuk Survey lokasi,merger RUPS Kemenkumham Kehakiman dan mempersiapkan sampai pelaksanaan)

Biaya Regulasi 1 M bisa buat Meregulasi nilai puluhan M, ratusan M sampai T. 100% Aman

Setelah di Regulasi Dana suntik pendanaan dari kami sudah terbukti Stanby di PT Owner Project, baru laksana Survey lokasi dll

Biaya Regulasi senilai 1 M sudah include dan Pendanaan bisa di Overbooking ke PT Owner Project dihari itu juga.

Bila biaya dibawah 1 M misal 500 juta / 350 juta proses 3 sampai 5 hari.meskipun dihari pertama Bank Pelaksana dapat notif pemberitahuan.

Nanti kekurangannya bisa didebit ketika dana kami sudah masuk dan Owner Project mengembalikan dipotong dari Profit

Biaya Regulasi ini adalah Kepatuhan yang diperlukan untuk menjalankan peran Guarantor dalam membangun sistem diperusahaan PT Owner Project agar sinkron dengan sistem perbankan Regulator termasuk :
1. ALL – Out KYC Atas rekening dan penggunaan dana
2. Biaya kerja konsultan Bank yang memastikan kepatuhan Regulasi

7 Langkah Proses Pendanaan Regulasi
1. Memahami mekanisme dan pemahaman konsep Regulasi dana sesuai aturan Bank
2. Kontrak MOU Kerjasama Investor dengan Owner Project
3. Covernote Notaris RUPS sebagai dukungan internal perusahaan (Biar sama-sama serius)
4. Menyerahkan biaya Regulasi (Guarantor memulai membangun sistem)
5. Due Diligence & KYC (Pemeriksaan project dan penyiapan KYC atas penggunaan modal kerja di Backup Guarantor)
6. Menjalankan Regulasi Bank
7. Efektif pencairan Dana siap digunakan maksimal 21 hari kerja Bank

UNTUK MEMULAI PROSES SILAHKAN KIRIM DOKUMEN
1. Compro Legalitas Usaha dan Project

2. RAB & Cash Flow

3. Printout Bank bukti kesiapan biaya untuk Regulasi

4. Surat pernyataan dari DIRUT dan KOMISARIS bersedia Merger RUPS / KSO

5. Dokumen kelayakan Transaksi
Bila Trading / Jual beli barang LOKAL maupun EKSPORT (Draft kontrak Buyer) Bila Seller belum ada siap modal kebanyakan kan belum ttd kontrak dengan Buyer.

Maka dari itu bila kerjasama dengan kami,bisa kami Support Pendanaan.kita MOU kemudian akan kami siapkan modal kerja tersebut senilai total RAB (baru bisa buat bukti ke Buyer bahwa modal kerja sudah siap)

Untuk Investasi Project analisa studi kelayakan / Feasibility Study walaupun sifatnya baru acuan awal (Jaminan kelayakan dan pengembalian atas Investasi)

NB = Ketika MOU dan Penyerahan Biaya Regulasi Bertransaksi dengan kami silahkan boleh bawa pengawal POLISI / TNI / NOTARIS buat Saksi.

Nantinya didalam MOU juga akan disebutkan KUHP

  • Wanprestasi (Ingkar Janji – Perdata): Pasal 1243, 1267, dan 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum/PMH).
  • Penipuan (Pidana): Pasal 378 KUHP (KUHP Lama) atau Pasal 492 UU 1/2023 (KUHP Baru).

Bila kami sebagai Investor misal gagal dana Admin Regulasi akan dikembalikan 100% + kami kena wanprestasi 500 juta.
Sebaliknya dengan owner project bila sudah MOU atau Covernote RUPS dan tidak menyerahkan Admin Regulasi kena wanprestasi 500 juta.

Akan tetapi kalau dengan kami pasti berhasil tidak mungkin kami kena Wanprestasi

Butuh Bantuan?