Investor Project Sipil – Infrastruktur
Detail Produk
INVESTOR BAGI HASIL / EQUITY UNTUK PROYEK SIPIL-INFRASTRUKTUR
Minimal Proyek adalah Rp 1 Triliun rupiah. Transaksi di Jakarta. Investor menjadi Pemegang Saham mayoritas (tergantung dari besar Asset Awal dan kebutuhan dana dari Pemilik Proyek).
Jalur Investor ini mensyaratkan 2 kewajiban utama yang harus dipenuhi oleh client yaitu:
1. Client harus memiliki pengalaman dibidang yang akan diajukan.
Bila Client tidak memiliki pengalaman dibidang proyek yang diajukan,maka disarankan Client untuk bekerjasama dengan perusahaan lain yang sudah berpengalaman, sehingga bisa mengajukan permohonan dana dengan dasar pengalaman dari perusahaan berpengalaman tersebut.
2. Client sudah menguasai Seluruh Lahan dan Perizinan.
Diatas lahan dan perizinan tersebut bisa didirikan Rumah Sakit,Kampus,Perumahan,Sekolah, Apartement, Condotel, Super Block, Tambang (Emas, Batu Bara, Mangan, Biji Besi), Infrastruktur non Pemerintah (contoh galangan kapal), Wisata Edukasi, Pariwisata, Proyek Agro (Kebun Kelapa Sawit,dll), Proyek Energi ( Power Plant, energy terbarukan),
Pembangunan Industri yang Prospektif dan sedikit kompetitor.
Persyaratan Pengajuan Proyek
1. Executive Summary 1-2 halaman
2. Proposal lengkap dengan studi kelayakan, Rincian Anggaran Biaya dll
3. Company profile dimana berisi juga pengalaman proyek yang sudah ditangani sebelumnya.
4. Laporan keuangan 3 tahun terakhir ( disukai yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Public)
5. Dokumen lainnya menyusul sesuai kebutuhan dari team analisa kami dan dari permintaan Investor.
6. Surat Penugasan pada Team Konsultan kami.
7. Surat komitmen Success fee pada kami.
Tahapan Proses:
1. Seluruh data lengkap diterima
2. Dianalisa oleh team konsultan kami
3. Bilamana ada yang kurang, akan diminta pada client.
4. Diajukan pada team analisa Investor.
5. Interview Investor dengan Owner Project di Jakarta untuk mengenal karakter Owner Project dan mendapat penjelasan paparan Project dari owner Project.
6. Di review oleh consultan Investor diluar negeri akan ada sesi tanya jawab dengan Pemilik Proyek via zoom.
7. MOU atau kesepahaman Poin Poin antara Investor dengan Pemilik Proyek terkait dengan Besaran saham yang disepakati dan poin lainnya.
MOU ini adalah bahan untuk finalisasi Perjanjian pada no 9.
8. Pemilik Proyek membuka rekening di bank yg ditunjuk oleh Investor.
9. Penandatanganan Perjanjian Investasi antara Investor dan Pemilik Proyek secara hukum.
10. Transfer dana oleh Investor pada Pemilik Proyek sesuai dnegan Rekening
Bank yang dibuka oleh Pemilik Proyek sesuai penunjukan dari Investor.