MEKANISME PEMBIAYAAN PROYEK
( SKEMA MAKING MONEY )
Mencari Uang & Menciptakan Uang
Contoh ilustrasi Owner Proyek : ( PT PROYEK Z )
1. Siapkan dana 1 Milyar ( semua nilai proyek ) untuk pembiayaan penerbitan jaminan berupa SKBDN s/d MT 700 dan agar dipersiapkan Underline Proyeknya
2. Mengagendakan pertemuan Owner dengan kami langsung untuk dijelaskan detail mekanisme pembiayaan.
3. Membuat surat resmi permohonan pembiayaan kepada Komisaris Utama PT. INVESTOR.
4. Membuat surat pernyataan kesiapan pembiayaan 1 Milyar.
5. Pertemuan dengan Komisaris Utama Investor Langsung di Jakarta ( minta penjelasan dana investor baik cash collateralnya maupun cash fundnya kepada beliau seperti apa,di mana,bagaimana cara pembuktiannya dll komplit tanyakan !!!!! ).
6. Selanjutnya MOU.
7. RUPS PT. PROYEK Z ( Investor sebagai komisaris utama dan menempatkan direktur keuangan ).
Ini sebagai bentuk KOMITMEN DAN KESERIUSAN INVESTOR dalam proses pembiayaan ,artinya secara legal Investor mempunyai TANGGUNG JAWAB terhadap biaya adminstrasi penerbitan jaminan,dimana bentuk TANGGUNG JAWAB Investor besarnya sesuai dengan presentase kepemilikan saham pada PT. PROYEK Z
8. Penempatan dana 1 Milyar oleh Owner Proyek pada rekening bersama di PT. PROYEK Z untuk keperluan pembiayaan penerbitan SKBDN sesuai mekanisme Investor.
KAMI :
SEBAGAI INVESTOR : PEMEGANG CASH COLLATERAL YANG TELAH ON SISTEM DAN TEREGISTER DI BANK INDONESIA
SEBAGAI CASH FUND : PEMILIK CASH FUND LIQUID /CASH KERAS ( Dukungan Bank,Referensi Bank dan Bank Statement,telah kami siapkan )
PROSES MAKING MONEY ADA PADA 2 ( DUA ) BANK YAITU :
A. PADA SISI BANK PENERBIT ( APPLICANT )
1. Applicant adalah kepanjangan tangan dari Investor/Pemilik collateral yang akan mengajukan proses penerbitan jaminan /instrument ( SKBDN Usance Akseptasi ) ke Bank Penerbit atas dasar MOU antara : Applicant – Owner dan Owner – Beneficiary.
2. Biaya 1 Milyar dipergunakan untuk Proses penerbitan jaminan SKBDN s/d MT 700 yang tertulis biayanya meliputi biaya-biaya sebagai berikut :
– Biaya Due Dudiligent dan menyiapkan proyeknya agar masuk kedalam system perbankan supaya layak untuk diberikan kredit ( Apraisal dll ),Biaya KYC Owner,perusahaan dan proyek,penyiapan dokumen pengajuan penerbitan SKBDN s/d kesiapan Akseptasi di depan .
– Biaya Undertable dan Operasional
– Biaya Administrasi penerbitan.
– Biaya Tindakan perbankan mulai dari SKB , CL , RWA s/d tindakan swift MT 700.
3. Setelah biaya sistim perbankan / SPS dibayarkan ( ± 1% ) maka Applicant akan menerbitkan Warkat / MT 752.
B. PADA SISI BANK PENERIMA ( BENEFICIARY )
1. Beneficiary adalah sebagai Main Contraktor yang di tunjuk oleh Owner,dimana Beneficiary harus memiliki kemampuan memonetize/mencairkan SKBDN yang diterbitkan oleh Investor
2. Beneficiary harus mempunyai Credit Line (CL) & siap menalangi SPS ( biaya sistim perbankan ) sebesar ± 1%. Ada dua type Cradit Line yaitu :
– Credit Line Fasilitas Nasabah memperoleh Credit Line karena mendapat fasilitas
– Credit Line Equity Nasabah menempatkan sejumlah dana/equity bisa berupa cash / liquid atau Collateral di perbankan ( KREDIT LINE INVESTOR BERUPA CASH LIQUID/KERAS )
3. Beneficiary bisa disiapkan/ditunjuk oleh Owner Proyek namun apabila TIDAK ADA , maka
4. Investor juga dapat yang menyiapkannya atau sekaligus dapat juga sebagai Beneficiary,tetapi perusahaannya harus dengan nama yang berbeda ( missal : Applicant PT. ”X” dan Beneficiary PT. “Y” ).
5. Beneficiary akan menyiapkan Credit Linenya sampai dengan menyiapkan kuotanya dan dicabang mana SKBDN dapat dimonotize/dicairkan.Parameter kesiapan Beneficiary : ( CL Fasilitas : SP2K sedang CL Equity : Bank Statement )
6. Sebelum MT 700 di terbitkan Bank Oficer ( BO ) Beneficiary akan memverifikasi keabsahan Cash Collateralnya Applicant dan BO Applicant akan memverifikasi kesiapan Cash Fundnya beneficiary.
7. Biaya-biaya yang terkait penerbitan Credit line,Undertable,administrasi dll di bank penerima menjadi tanggung jawab Beneficiary.
8. Setelah MT 700 di kirim ke bank Beneficiary maka Biaya Sistim Perbankan / SPS sebesar ± 1% harus diselesaikan / dibayarkan oleh Owner ( ditalangi oleh Cash Fund ).
9. Apabila SPS sudah dibayarkan maka kemudian Bank Penerbit akan mengeluarkan MT 752 dan terbitlah Warkat SKBDNnya.
10. Setelah Warkat / MT 752 diterbitkan oleh applicant dana bisa dicairkan oleh Beneficiary dibank penerima.
Nantinya setelah informasi tersebut bisa saling memahami dan disetujui,maka kemudian membuat surat pernyataan seperti contoh dibawah ini :
KOP PERUSAHAAN
SURAT PERNYATAAN
Sehubungan dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Investor untuk transaksi Pembiayaan Proyek yaitu :
a. Owner Proyek harus siap membiayai Due Diligence Proyeknya agar bisa dijadikan sebagai Underline Proyek untuk mendapatkan pembiayaan / kredit dari perbankan.
b. Owner Proyek harus siap membiayai Administrasi Perbankan,Undertable sampai dengan tindakan Swift MT 700 pada Bank Penerbit Instrument Bank / SKBDN.
c. Besarnya biaya-biaya tersebut sebesar Rp. 1.000.000.000.- ( Satu Milliar Rupiah ).
Maka saya yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : ………………………………
Owner Proyek : ………………………………
NIK : ………………………………
Alamat : Sesuai KTP terlampir
Menyatakan bersedia membiayai biaya tersebut diatas sebesar Rp. 1.000.000.000.- (Satu Milliar Rupiah) yang akan saya gunakan untuk rekening bersama kepada Investor.
Kami siap untuk disurvey serta memberikan dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan.
Demikian Surat Pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
…………………………., ………… 2023
Saya Yang Menyatakan
Materai 10,000
………………………………
Owner ……………..