Pendanaan Kontraktor
Detail Produk
Untuk Kontraktor yang bergerak dibidang Civil, Engineering atau EPC (Engineering-Procurement-Construction) bisa mengajukan permohonan pendanaan dengan mengikuti persyaratan dibawah ini:
PERSYARATAN:
1. Company Profile dimana perusahaan lebih dari 2 tahun dan dilengkapi denganp engalaman menangani proyek-proyek sebelumnya.
2. Tersedia PO, SPK atau Kontrak Kerja Pengadaan Barang dengan pemberi Pekerjaan
atau.
3. Memberikan Rencana Anggaran Biaya/RAB atas proyek yang sudah dikuasai.
Memungkinkan juga bila RAB atas proyek yang sedang diikuti tender.
4. Sistem Bagi hasil dimana akan dilihat dari besaran modal dari pemilik pekerjaan dan dana yang dibutuhkan pada Investor (akan dibahas kasus per kasus).
5. Dokumen lainnya yang diperlukan seperti Laporan Keuangan Teraudit, Gambar Kerja, Kualifikasi/Sertifikasi Teknis dari Team Pemilik Pekerjaan, dll.
Selain Kontraktor yang membutuhkan Pendanaan untuk Pekerjaan Proyek, kami juga membuka kesempatan memberikan pekerjaan pada Kontraktor Civil-Engineering-EPC
untuk pekerjaan pekerjaan proyek besar senilai Minimal Rp 50 Milyar-Belasan Triliun Rupiah.
Hal Ini dibutuhkan dikarenakan beberapa Proyek yang didanai oleh Investor kami membutuhkan Kontraktor-kontraktor yang berkompeten dan tidak boleh satu perusahaan dengan pemilik pekerjaan yang didanai.